PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR...
Pasal 2
(1) Sisa anggaran dalam DIPA Penerusan Pinjaman Tahun Anggaran 2011 yang tidak terserap sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2011 dapat dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2012 dan bersifat on top. (2) Lanjutan sisa anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka kesinambungan pelaksanaan kegiatan- kegiatan yang dananya bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri yang telah dialokasikan dalam DIPA Penerusan Pinjaman Tahun Anggaran 2011. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.856 (3) Lanjutan sisa anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2012 dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2012.
