PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-01-2020 Tahun 2020 tentang AKTUARIS
Pasal 52
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, semua pihak dilarang memberikan jasa aktuaria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 apabila tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
