PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 226-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
Pasal 3
Penyusunan Peta Kapasitas Fiskal dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu: a. penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota; dan b. penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
