Pasal 2
BAB 2 — ALOKASI DANA PENYEIMBANG
(1) Dana Penyeimbang dialokasikan kepada : a. Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp69.351.756.000,00 (enam puluh sembilan miliar tiga ratus lima puluh satu juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah); b. Kabupaten Sorong Selatan sebesar Rp68.041.430.000,00 (enam puluh delapan miliar empat puluh satu juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah); dan c. Kabupaten Paniai sebesar Rp49.958.125.000,00 (empat puluh sembilan miliar sembilan ratus lima puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).
(2) Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan menjaga kesinambungan dan stabilitas fiskal daerah serta membantu daerah dalam rangka melaksanakan fungsi pendidikan sebagai kebijakan Pemerintah Pusat.
