PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Standar Akuntansi...
Pasal 4
(1) Dalam hal Sistem Aplikasi Terintegrasi untuk Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) belum dapat dilaksanakan, laporan keuangan berbasis akrual disusun menggunakan Sistem Aplikasi Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) dan www.peraturan.go.id 2016, No.2159 aplikasi rekonsiliasi dan penyusunan laporan keuangan berbasis web (e-Rekon&LK). (2) Penyusunan laporan keuangan berbasis akrual menggunakan SAIBA dan Aplikasi e-Rekon&LK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Modul Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Pusat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
