Pasal 13
BAB 7 — PENETAPAN BESARAN KEKAYAAN AWAL PTN BADAN HUKUM
(1) Perhitungan besaran kekayaan awal PTN Badan Hukum bersumber dari Laporan Keuangan Penutup sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 10 ayat (2) huruf a yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik; dan b. Pasal 10 ayat (2) huruf b yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (2) Dalam hal belum terdapat Laporan Keuangan Penutup yang telah diaudit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penetapan sementara besaran kekayaan awal PTN Badan Hukum. (3) Penetapan besaran kekayaan awal PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil perhitungan Menteri Keuangan bersama dengan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (4) Penetapan besaran kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
