PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN...
Pasal 5
BAB 3 — BENTUK DAN MASA BERLAKU JAMINAN KELAYAKAN USAHA
(1) Masa berlaku Jaminan Kelayakan Usaha dimulai sejak dicapainya Pemenuhan Pembiayaan (Financial Close) sampai dengan tanggal yang ditetapkan dalam surat Jaminan Kelayakan Usaha. (2) Surat Jaminan Kelayakan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Proyek Pembangkit Listrik selain Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi tidak berlaku apabila PLS gagal mencapai Pemenuhan Pembiayaan (Financial Close) dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak Jaminan Kelayakan Usaha diterbitkan.
