PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN...
Pasal 17
BAB 4 — PROSEDUR DAN PERSYARATAN PEMBERIAN JAMINAN KELAYAKAN USAHA
Untuk Proyek Pembangkit Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang dimintakan Jaminan Kelayakan Usaha kepada Menteri Keuangan, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) harus membuat PJBTL tersendiri yang terpisah dengan PJBTL pada pusat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi di lokasi yang sama.
