Pasal 35
BAB 10 — PEMINDAHAN STATUS PENGGUNAAN
(1) Permohonan Pemindahan Status Penggunaan diajukan secara tertulis oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pemohon kepada Pengelola Barang melalui Pengguna Barang disertai dengan dasar pertimbangan, rencana peruntukan dan kesediaan menerima Pemindahan Status Penggunaan dalam bentuk surat pernyataan. (2) Pengguna Barang melakukan penelitian terhadap permohonan Pemindahan Status Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang hasilnya dituangkan dalam suatu berita acara. (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penelitian administratif, yang dapat disertai pula dengan pemeriksaan fisik jika diperlukan, dan hasilnya dituangkan dalam berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal: a. permohonan dapat ditindaklanjuti, Pengguna Barang menyampaikan usulan persetujuan Pemindahan Status Penggunaan kepada Pengelola Barang; atau b. permohonan tidak dapat ditindaklanjuti, Pengguna Barang menolak permohonan Pemindahan Status Penggunaan disertai dengan alasannya, dan menyampaikannya kepada Menteri/Pimpinan
Lembaga selaku pemohon dengan tembusan Pengelola Barang. (5) Pengelola Barang melakukan penelitian administratif atas usulan Pemindahan Status Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a. (6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5): a. permohonan disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Pemindahan Status Penggunaan; atau b. permohonan ditolak, Pengelola Barang menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasannya dan menyampaikannya kepada Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pemohon. (7) Persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
