Pasal 32
BAB 9 — PENYERAHAN KEPADA PEMERINTAH
Penyerahan BMN PKP2B kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Kontraktor dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian menyusun daftar BMN PKP2B yang akan diserahkan kepada Pemerintah yang paling sedikit memuat kodefikasi barang, deskripsi barang, jumlah, nilai perolehan, tahun perolehan dan lokasi barang atas daftar BMN PKP2B; b. Kontraktor dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian menyampaikan permohonan penyerahan BMN PKP2B kepada Kuasa Pengguna Barang disertai dengan daftar BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada huruf a, dengan tembusan kepada
Pengguna Barang; c. penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan:
- paling lambat 1 (satu) tahun sebelum Perjanjian atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berakhir;
- paling lama 1 (satu) bulan setelah: a) Perjanjian dibatalkan atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dicabut; b) terdapat putusan dari lembaga peradilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht); c) penetapan sebagai Proyek Strategis Nasional; atau d) berdasarkan pertimbangan Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian atas BMN PKP2B tidak lagi digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan batubara; d. Kuasa Pengguna Barang dan Pengguna Barang bersama- sama dengan Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian melakukan penelitian administratif dan pemeriksaan fisik atas daftar BMN PKP2B yang disampaikan oleh Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada huruf b setelah penyampaian daftar BMN PKP2B tersebut diterima; e. hasil penelitian administratif dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada huruf d dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, dan Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setelah dimulainya pelaksanaan penelitian administratif dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada huruf d;
f. dalam hal berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf e:
- permohonan penyerahan dapat ditindaklanjuti: a) Kuasa Pengguna Barang MENETAPKAN daftar BMN PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan b) Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian melaksanakan serah terima BMN PKP2B dengan Kuasa Pengguna Barang yang dituangkan dalam suatu berita acara; atau
- permohonan penyerahan tidak dapat ditindaklanjuti dikarenakan adanya perpanjangan Perjanjian/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang mengembalikan permohonan kepada Kontaktor/pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; g. daftar BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada huruf d menjadi lampiran dalam berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf e.
