PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 30
BAB 9 — PENYERAHAN KEPADA PEMERINTAH
Penyerahan BMN PKP2B kepada Pemerintah dilakukan
karena: a. jangka waktu Perjanjian berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; b. masa berlaku IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berakhir; c. pembatalan Perjanjian atau pencabutan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian oleh pemerintah; d. terdapat putusan dari lembaga peradilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht); e. diperlukan oleh Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; atau f. tidak lagi digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan batubara.
