Pasal 101
BAB 15 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan penertiban terhadap Penatausahaan dalam hal dari hasil pemantauan ditemukan kondisi bahwa pembukuan, Inventarisasi, dan pelaporan BMN PKP2B tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Berdasarkan hasil penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang: a. mengajukan usulan untuk melakukan koreksi pencatatan dalam daftar BMN PKP2B kepada Pengelola Barang; b. menyampaikan surat teguran kepada Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; dan/atau c. upaya penyelesaian lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
