PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 224-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI...
Pasal 5
BAB 2 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN ATAS PINJAMAN DAN HIBAH
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang melakukan pemantauan terhadap realisasi penyerapan dan aspek keuangan atas Pinjaman dan/atau Hibah. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan unit-unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan
