Pasal 3
BAB 2 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN ATAS PINJAMAN DAN HIBAH
(1) Pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L), Gubernur, Bupati/Walikota atau Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku pimpinan EA melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman dan/atau Hibah. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tahapan: a. pelaksanaan, yang meliputi pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan proses pengadaan barang dan/atau jasa, kinerja pelaksanaan fisik kegiatan, perkembangan realisasi penyerapan dana, perkembangan pencapaian indikator masukan (input) dan keluaran (output), permasalahan yang dihadapi, dan tindak lanjut yang diperlukan; dan b. pasca kegiatan, yang meliputi evaluasi terhadap output, dampak, kesinambungan, dan indikator keberhasilan lainnya.
