Pasal 13
BAB 2 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN ATAS PINJAMAN DAN HIBAH
Pengusulan pembatalan Pinjaman sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dilakukan paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. didasarkan pada hasil koordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan K/L selaku EA; b. mempertimbangkan manfaat dan biaya dari pembatalan; c. pinjaman berada dalam status ”at risk” paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari keseluruhan waktu penarikan dananya; d. pinjaman berpotensi memunculkan risiko biaya tambahan yang dapat membebani keuangan negara; e. memperhatikan aspek hukum termasuk klausul gagal bayar (default) atau ”cross default” dalam perjanjian Pinjaman; dan f. mempertimbangkan risiko reputasi Pemerintah.
