Pasal 11
BAB 2 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN ATAS PINJAMAN DAN HIBAH
(1) Menteri Keuangan dapat berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk melakukan evaluasi bersama secara semesteran mengenai pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman dan/atau Hibah. (2) Evaluasi bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam upaya untuk: a. mempercepat penyerapan Pinjaman dan/atau Hibah yang dilaksanakan oleh K/L; b. MEMUTUSKAN langkah-langkah penyelesaian masalah terhadap pelaksanaan kegiatan yang sangat lambat dan/atau berisiko membebani keuangan negara, termasuk untuk pembatalan Pinjaman dan/atau Hibah; dan c. melakukan reviu terhadap hasil (outcome) dan dampak (impact) atas kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman dan/atau Hibah yang telah berakhir masa pelaksanaannya.
