PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 224-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS SERAGAM, ATRIBUT, DAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Jenis Pakaian Dinas Seragam terdiri dari: a. Pakaian Dinas Upacara; b. Pakaian Dinas Harian; c. Pakaian Dinas Lapangan; dan d. Pakaian Dinas Khusus Penindakan. (2) Pakaian Dinas Seragam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan Atribut dan kelengkapan yang digunakan: a. sesuai dengan jenis Pakaian Dinas Seragam; dan b. oleh Pegawai yang berhak. www.djpp.kemenkumham.go.id
