Pasal 2
(1) Besaran persentase yang diambil dari dana jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk tahun 2020 paling banyak sebesar: a. 1,22% (satu koma dua dua persen) dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja; b. 1,22% (satu koma dua dua persen) dari iuran program Jaminan Kematian; c. 4% (empat persen) dari iuran program Jaminan Hari Tua; d. 4% (empat persen) dari iuran program Jaminan Pensiun; e. 5% (lima persen) dari dana hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua setelah dikurangi beban pengembangan; dan f. 5% (lima persen) dari dana hasil pengembangan program Jaminan Pensiun setelah dikurangi beban pengembangan. (2) Besaran nominal dana operasional yang diperoleh dari persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp5.279.705.000.000,00 (lima triliun dua ratus tujuh puluh sembilan miliar tujuh ratus lima juta rupiah). (3) Besaran nominal dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk digunakan untuk penyelenggaraan pelatihan vokasi bagi peserta yang kriterianya diatur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam rangka peningkatan kesejahteraan peserta paling sedikit Rp260.000.000.000,00 (dua ratus enam puluh miliar rupiah). (4) Penetapan besaran dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan penelaahan atas rancangan rencana kerja
dan anggaran tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan.
