PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA...
Pasal 2
(1) Alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp454.462.741.814,00 (empat ratus lima puluh empat miliar empat ratus enam puluh dua juta tujuh ratus empat puluh satu ribu delapan ratus empat belas rupiah). (2) Rincian alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
