PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENGEMBALIAN...
Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Penyelesaian Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi: a. PHLN yang:
- terlanjur ditarik namun terjadi pembatalan atau terminasi kontrak pengadaan barang/jasa; dan/atau
- terjadi kelebihan penarikan; dan/atau b. denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebagai akibat penarikan PHLN; dan c. saldo dana di Reksus setelah Closing Account.
