PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENGEMBALIAN...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Peraturan Menteri ini meliputi Refund atas: a. pengeluaran APBN untuk kegiatan yang dibiayai dari PHLN yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan Perjanjian PHLN (Pengeluaran Ineligible); dan b. penarikan PHLN dalam rangka penyelesaian administratif atas kewajiban Pemerintah sesuai Perjanjian PHLN (Penyelesaian Administratif).
