PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 48
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa melakukan evaluasi, terhadap: a. penghitungan pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa, meliputi:
- data jumlah Desa;
- kesesuaian Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja dengan tabel referensi dalam aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN); dan
- Alokasi Formula berdasarkan sumber data dari instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan b. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa.
