PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 46
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan terhadap penyampaian laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa dan laporan konvergensi pencegahan stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c dan huruf d dilakukan untuk menghindari penundaan penyaluran Dana Desa tahun anggaran berjalan. (2) Dalam hal bupati/wali kota terlambat dan/atau tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa dapat berkoordinasi dan meminta kepada bupati/wali kota
untuk melakukan percepatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
