Pasal 39
BAB 7 — PENGGUNAAN
(1) Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4). (2) BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut: a. keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; dan b. tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja,
Bantuan Sosial Tunai, dan program bantuan sosial Pemerintah lainnya. (3) Dalam hal keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan petani, BLT Desa dapat digunakan untuk kebutuhan pembelian pupuk. (4) Rincian keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan kelompok pekerjaan ditetapkan dengan peraturan kepala Desa. (5) Pendataan keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. (6) Besaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat. (7) Pembayaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan selama 12 (dua belas) bulan mulai bulan Januari. (8) Dalam hal pembayaran BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas lebih besar dari kebutuhan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dan Pasal 29 ayat (1) huruf a, pembayaran atas selisih kekurangan BLT Desa bulan berikutnya menggunakan Dana Desa selain Dana Desa untuk BLT Desa setiap bulan. (9) Dalam hal pembayaran BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas lebih kecil dari kebutuhan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dan Pasal 29 ayat (1) huruf a, selisih lebih Dana Desa untuk BLT Desa diarahkan penggunaannya untuk kegiatan pemulihan ekonomi lainnya di Desa. (10) Dalam hal tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa MENETAPKAN peraturan kepala Desa mengenai tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT Desa.
(11) Ketentuan mengenai kriteria, mekanisme pendataan, penetapan data keluarga penerima manfaat BLT Desa dan pelaksanaan pemberian BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa.
