PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 33
BAB 6 — PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PELAPORAN
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban penyaluran Dana Desa, KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf d kepada Koordinator KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN). (2) Koordinator KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan konsolidasi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (10) huruf a dan huruf b kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN).
