PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 31
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dilaksanakan dengan menggunakan SPP dan SPM. (2) Pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dengan menggunakan akun penerimaan nonanggaran.
