Pasal 3
BAB 2 — PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA PENGELOLAAN DANA DESA
(1) Dalam rangka pengelolaan Dana Desa, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKDD MENETAPKAN: a. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD; b. Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum; dan c. Kepala KPPN sebagai KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa. (2) Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelaksanaan anggaran pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditetapkan sebagai koordinator KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa. (3) Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi Daerah kabupaten/kota penerima alokasi Dana Desa. (4) Dalam hal KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum. (5) Dalam hal KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Pejabat Pelaksana Tugas Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa. (6) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a. MENETAPKAN Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar; b. melakukan verifikasi atas kesesuaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa; c. melaksanakan penyaluran Dana Desa melalui pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke Desa; d. menyampaikan laporan realisasi penyaluran Dana Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa; e. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran Dana Desa sampai dengan akhir tahun kepada Koordinator KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa; dan g. melakukan pengisian dan menyampaikan capaian kinerja penyaluran Dana Desa melalui aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu Bendahara Umum Negara (SMART BUN) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (8) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(9) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf f dan proyeksi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf g merupakan satu kesatuan dengan laporan keuangan dan proyeksi penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk Dana Bantuan Operasional Sekolah. (10) Koordinator KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a. menyampaikan konsolidasi laporan realisasi penyaluran Dana Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD; b. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. menyusun proyeksi penyaluran Dana Desa sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa melalui aplikasi Cash Planning Information Network (CPIN).
