Pasal 24
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Penyaluran Dana Desa dilaksanakan setelah KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar, dengan ketentuan: a. tahap I sebesar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf a angka 1 berupa:
peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;
peraturan Desa mengenai APBDes; dan
surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa; b. tahap II sebesar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf b angka 1 berupa:
laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya;
laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata- rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari Dana Desa tahap I yang telah disalurkan;
peraturan kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa atau peraturan kepala desa mengenai penetapan tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT Desa; dan
berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi kumulatif sisa Dana Desa di RKUD antara Pemerintah Daerah dan kepala KPPN yang berasal dari: a) sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2018 yang disetor oleh kepala Desa ke RKUD; dan b) sisa Dana Desa di RKUD Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2019; dan c. tahap III sebesar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf c angka 1 berupa:
laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sampai dengan tahap II menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana Desa tahap II yang telah disalurkan; dan
laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya. (2) Penyaluran Dana Desa untuk Desa berstatus Desa Mandiri dilaksanakan setelah KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar, dengan ketentuan: a. tahap I sebesar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) huruf a angka 1 berupa:
peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;
peraturan Desa mengenai APBDes; dan
surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa; dan b. tahap II sebesar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) huruf b angka 1 berupa:
laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya;
laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata- rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari Dana Desa tahap I yang telah disalurkan;
laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya;
peraturan kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa atau peraturan kepala desa mengenai penetapan tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT Desa; dan
berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi kumulatif sisa Dana Desa di RKUD antara Pemerintah Daerah dan kepala KPPN yang berasal dari: a) sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2018 yang disetor oleh kepala Desa ke RKUD; dan b) sisa Dana Desa di RKUD Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2019. (3) Dalam hal Desa tidak melaksanakan BLT Desa Tahun Anggaran 2020 selama 9 (sembilan) bulan, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b, penyaluran Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2021 juga di tambahkan dokumen persyaratan berupa peraturan kepala Desa mengenai tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria dan/atau tidak tersedia cukup anggaran per bulannya. (4) Dalam hal bupati/wali kota melakukan perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf b juga ditambahkan dokumen persyaratan berupa peraturan bupati/wali
kota mengenai perubahan tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa. (5) Bupati/wali kota bertanggung jawab untuk menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dan ayat (2) huruf a angka 3 untuk seluruh Desa, dan wajib disampaikan pada saat penyampaian dokumen persyaratan penyaluran tahap I pertama kali. (6) Capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dan huruf c angka 1 serta ayat (2) huruf b angka 2 dihitung berdasarkan rata-rata persentase capaian keluaran dari seluruh kegiatan setiap Desa. (7) Penyusunan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dan huruf c angka 1, serta ayat (2) huruf b angka 2 dilakukan sesuai dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, uraian keluaran, volume keluaran, satuan keluaran, dan capaian keluaran. (8) Dalam hal tabel referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum memenuhi kebutuhan input data, bupati/wali kota menyampaikan permintaan perubahan tabel referensi kepada KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa untuk dilakukan pemutakhiran. (9) Perubahan tabel referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. (10) Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh bupati/wali kota, wakil bupati/wakil wali kota, atau pejabat yang ditunjuk. (11) Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen digital (softcopy) atau dokumen fisik (hardcopy).
(12) Dokumen digital (softcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (11) diolah dan dihasilkan melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN).
