PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang ALOKASI DEFINITIF PAJAK BUMI DAN...
Pasal 1
(1) Penerimaan negara dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) bagian Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) bagian daerah.
(2) Alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat sebesar 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut: a. 6,5% (enam koma lima persen) dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota; dan b. 3,5% (tiga koma lima persen) dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten dan/kota yang realisasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan.
