Pasal 5
(1) Kementerian Negara/Lembaga menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan secara berjenjang mulai dari tingkat UAKPA sampai dengan tingkat UAPA. (2) Penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah seluruh Laporan Keuangan ditelaah secara berjenjang mulai dari tingkat UAKPA sampai dengan tingkat UAPA.
Ketentuan Pasal 7 dihapus.
Lampiran Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
