PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas: a. Tarif Jasa Pengujian; b. Tarif Jasa Kalibrasi; c. Tarif Jasa Sertifikasi; dan d. Tarif Jasa Pelatihan.
