Pasal 2
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional. (2) Ketentuan Tariff Differentials sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) diberlakukan terhadap barang impor apabila: a. klasifikasi barang impor termasuk dalam klasifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B; atau b. berdasarkan hasil penelitian, klasifikasi barang impor termasuk dalam klasifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B. (3) Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional Untuk Australia sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku yakni tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
