Pasal 14
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Gubernur dapat memfasilitasi pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran DBH DR, Sisa DBH DR Provinsi, dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8). (2) Batas waktu penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) paling lambat sampai dengan Tahun Anggaran 2022. (3) Dalam hal sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih terdapat sisa DBH DR di kabupaten/kota, dapat dilakukan pemotongan dan/atau penghentian penyaluran DAU dan/atau DBH lainnya sebesar Sisa DBH DR Kabupaten/Kota yang masih ada di RKUD dengan mempertimbangkan ruang fiskal daerah yang bersangkutan.
(4) Ketentuan mengenai: a. rincian rancangan kegiatan penggunaan DBH DR Provinsi, Sisa DBH DR Provinsi, dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8); b. format laporan realisasi penyerapan dan penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a; c. format laporan realisasi kegiatan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b; d. format laporan realisasi penyerapan dan penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a; e. format laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi yang ditugaskan kepada bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b; f. format surat pemberitahuan penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5); g. format berita acara rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8); dan h. format surat pemberitahuan Sisa DBH DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (10), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
