PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 221-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang RINCIAN ALOKASI DANA ALOKASI UMUM...
Pasal 2
(1) Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. (2) Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010. (3) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan dalam pos Pendapatan dari Dana Perimbangan.
