PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 221-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING...
Pasal 5
Terhadap pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas impor produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephthalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), dan Thailand sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan evaluasi setelah 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
