Pasal 3
(1) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan: a. tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau No Negara Asal Barang Eksportir dan/atau Eksportir Produsen Besaran Bea Masuk Anti Dumping dalam persentas e (%)
- India SRF Limited 8,5 Vacmet India Limited 4,0 Jindal Poly Films Limited 6,8 Ester Industries Limited 4,5 Perusahaan Lainnya 8,5
- RRT Shaoxing Xiangyu Green Packing Co., Ltd 2,6 Perusahaan Lainnya 10,6
- Thaila nd SRF Industries (Thailand) Limited 5,4 Polyplex (Thailand) Public Company Limited 2,2 A.J Plast Public Company Limited 7,1 Perusahaan Lainnya 7,1
b. tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional (2) Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas importasi dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan Bea Masuk Umum (Most Favoured Nation).
