PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK KERJA SAMA...
Pasal 68
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan pembinaan atas pelaksanaan pemberian Dukungan Pemerintah untuk Penyediaan Infrastruktur IKN melalui skema KPBU IKN dan/atau Pembiayaan Kreatif (creative financing). (2) Tata cara pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
