PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK KERJA SAMA...
Pasal 54
BAB 5 — SKEMA AVAILABILITY PAYMENT
(1) Pengalokasian Dana Availability Payment dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. besaran Dana Availability Payment atas kebutuhan proyek dihitung secara total berdasarkan kemampuan fiskal APBN sesuai dengan proyeksi jangka menengah; dan b. Dana Availability Payment menjadi bagian dari belanja wajib yang dialokasikan per tahun dalam kegiatan tahun jamak. (2) Batas maksimum besaran Dana Availability Payment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dalam Keputusan Menteri. (3) Tata cara pemrosesan dokumen Availability Payment tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
