PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK KERJA SAMA...
Pasal 51
BAB 5 — SKEMA AVAILABILITY PAYMENT
(1) Dalam rangka meningkatkan kepastian pengembalian investasi yang bersumber dari skema Availability Payment, Menteri berkomitmen memastikan tersedianya anggaran Availability Payment melalui dokumen yang berupa konfirmasi final Availability Payment. (2) Pemberian konfirmasi final Availability Payment sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan sepanjang menteri/kepala lembaga/Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara selaku PJPK mendapat Fasilitas Pengembangan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a angka 1 butir b).
(3) Konfirmasi final Availability Payment sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam Penetapan Dukungan Pemerintah IKN.
