PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK KERJA SAMA...
Pasal 27
BAB 3 — FASILITAS PENGEMBANGAN PROYEK
(1) Tata cara permohonan, penelaahan, dan pelaksanaan Fasilitas Pengembangan Proyek tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis permohonan, penelaahan, dan pelaksanaan Fasilitas Pengembangan Proyek diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
