PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 5
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan.
