PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas: a. Tarif Layanan Akademik;
b. Tarif Layanan Akademik Lainnya; c. Tarif Layanan Non Akademik; d. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana; dan e. Tarif Klinik.
