PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN,...
Pasal 6
BAB 2 — PENYEDIAAN DANA BERGULIR PENGADAAN TANAH
(1) Penambahan pokok Dana Bergulir Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dialokasikan dalam DIPA Dana Bergulir Pengadaan Tanah (BA BUN) dan dimasukkan sebagai Pengeluaran Pembiayaan dalam APBN. (2) Dalam hal proses penyusunan anggaran telah selesai termasuk APBN telah ditetapkan, penambahan pokok Dana Bergulir Pengadaan Tanah diusulkan untuk dimasukkan sebagai Pengeluaran Pembiayaan dalam APBN Perubahan.
