PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN,...
Pasal 2
BAB 2 — PENYEDIAAN DANA BERGULIR PENGADAAN TANAH
(1) Menteri Keuangan selaku BUN adalah Pengguna Anggaran (PA) atas Dana Bergulir Pengadaan Tanah. (2) Pemimpin Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas Dana Bergulir Pengadaan Tanah.
