Pasal 6
BAB 3 — PENYESUAIAN DIPA DAN PAGU ALOKASI TRANSFER KE DAERAH
(1) Berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7):
a. Kementerian negara/lembaga melakukan penyesuaian terhadap SAPSK/DIPA Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 1) dan angka 2) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara perubahan SAPSK/DIPA.
b. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemotongan/pengurangan besaran pagu alokasi transfer ke daerah pada DIPA provinsi/ kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 3).
(2) Perubahan SAPSK/DIPA agar memperhatikan realisasi DIPA sehingga tidak mengakibatkan pagu minus.
(3) Penyesuaian DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2010.
