PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMOTONGAN/PENGURANGAN PAGU...
Pasal 10
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan kewenangannya.
