Pasal 3A
(1) Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor wajib menerapkan ketentuan uang muka pembiayaan konsumen kendaraan bermotor bagi kendaraan bermotor roda tiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan bagi kendaraan bermotor roda lebih dari empat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dan huruf c, dalam perjanjian pembiayaan konsumen paling lambat sejak tanggal 1 Januari 2013. (2) Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berdasarkan prinsip syariah wajib menerapkan ketentuan uang muka pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), dalam akad pembiayaan konsumen berdasarkan prinsip syariah paling lambat sejak tanggal 1 Januari 2013.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, . AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ttd AMIR SYAMSUDIN
