PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan...
Pasal 7
Tarif rumah sakit, poliklinik, dan apotek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa: a. bahan medis; b. alat medis; dan/atau c. tenaga kesehatan/tenaga ahli.
