PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan...
Pasal 13
(1) Tarif penjualan produk lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf n ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah profit margin atau sebesar harga pasar. (2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perhubungan pada Kementerian Perhubungan untuk menghasilkan produk.
