PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang AGLOMERASI PABRIK HASIL TEMBAKAU
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dapat merangkap sebagai: a. Pengusaha Pabrik hasil tembakau; dan/atau b. pengusaha lainnya, di dalam 1 (satu) tempat Aglomerasi Pabrik. (2) Penyelenggara yang melakukan kegiatan sebagai
Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib memenuhi semua kewajiban sebagai Pengusaha Pabrik hasil tembakau.
